Cek Status Permohonan Keimigrasian Anda

Pantau progres penerbitan paspor secara real-time tanpa perlu antre di kantor imigrasi.

Lacak Status Paspor Lacak Status Izin Tinggal

Jam Pelayanan

  • Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat 08.00 - 15.30 WIB
  • Sabtu - Minggu / Libur Tutup

Pengambilan paspor dapat dilakukan di Loket Pengambilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

Syarat Pengambilan Paspor

Pengambilan Sendiri:

  • KTP Elektronik (Asli)
  • Bukti Pengantar Pembayaran / Cetakan Pendaftaran

Diwakilkan Anggota Keluarga (1 KK):

  • KTP-el Pengambil & Pemohon (Asli)
  • Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi)
  • Bukti Pengantar Pembayaran

Layanan Bantuan

Mengalami kendala pencarian data atau status paspor belum diperbarui? Hubungi Layanan Pengaduan Resmi kami:

WhatsApp Helpdesk

0815-1515-0150 (Chat Only)

*Pastikan menyiapkan Nomor Permohonan atau NIK saat berkonsultasi dengan petugas layanan.

Lokasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

Tarif Terbaru PNBP Keimigrasian

Jenis Layanan / Dokumen Masa Berlaku Tarif (PNBP)
Paspor Biasa Non-Elektronik 5 Tahun Rp 350.000
Paspor Biasa Non-Elektronik 10 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun Rp 950.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai Hari Sama) - Rp 1.000.000 *
Denda Paspor Rusak / Hilang - Rp 500.000 / Rp 1.000.000

Kontak & Sosial Media

  • WhatsApp Information:
    0815-1515-0150 (Chat Only)
  • Email Resmi:
    kanim_pamekasan@imigrasi.go.id
  • Sosial Media Resmi:

Fasilitas & Ruang Pelayanan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Proses penerbitan paspor standar membutuhkan waktu 3 s.d. 4 hari kerja setelah pembayaran diterima dan wawancara/foto selesai dilakukan. Jika menggunakan Layanan Percepatan, paspor bisa selesai di hari yang sama.
Bisa. Pengambilan dapat diwakilkan oleh **anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK)** dengan membawa KTP asli pengambil & pemohon, KK asli & fotokopi, serta bukti pembayaran. Jika di luar KK, wajib melampirkan **Surat Kuasa Bermaterai 10.000**.
Pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses **BAP (Berita Acara Pemeriksaan)** oleh petugas Seksi Inteldakim. Harap membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang) serta dokumen kependudukan asli.