Cek Status Permohonan Keimigrasian Anda
Pantau progres penerbitan paspor secara real-time tanpa perlu antre di kantor imigrasi.
Lacak Status Paspor Lacak Status Izin TinggalJam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat 08.00 - 15.30 WIB
- Sabtu - Minggu / Libur Tutup
Pengambilan paspor dapat dilakukan di Loket Pengambilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.
Syarat Pengambilan Paspor
Pengambilan Sendiri:
- KTP Elektronik (Asli)
- Bukti Pengantar Pembayaran / Cetakan Pendaftaran
Diwakilkan Anggota Keluarga (1 KK):
- KTP-el Pengambil & Pemohon (Asli)
- Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi)
- Bukti Pengantar Pembayaran
Layanan Bantuan
Mengalami kendala pencarian data atau status paspor belum diperbarui? Hubungi Layanan Pengaduan Resmi kami:
WhatsApp Helpdesk
0815-1515-0150 (Chat Only)
*Pastikan menyiapkan Nomor Permohonan atau NIK saat berkonsultasi dengan petugas layanan.
Lokasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Tarif Terbaru PNBP Keimigrasian
| Jenis Layanan / Dokumen | Masa Berlaku | Tarif (PNBP) |
|---|---|---|
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 5 Tahun | Rp 350.000 |
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 10 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp 950.000 |
| Layanan Percepatan Paspor (Selesai Hari Sama) | - | Rp 1.000.000 * |
| Denda Paspor Rusak / Hilang | - | Rp 500.000 / Rp 1.000.000 |
Fasilitas & Ruang Pelayanan
Ulasan Pemohon (Google Review)
Lihat Semua ReviewPertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Proses penerbitan paspor standar membutuhkan waktu 3 s.d. 4 hari kerja setelah pembayaran diterima dan wawancara/foto selesai dilakukan. Jika menggunakan Layanan Percepatan, paspor bisa selesai di hari yang sama.
Bisa. Pengambilan dapat diwakilkan oleh **anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK)** dengan membawa KTP asli pengambil & pemohon, KK asli & fotokopi, serta bukti pembayaran. Jika di luar KK, wajib melampirkan **Surat Kuasa Bermaterai 10.000**.
Pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses **BAP (Berita Acara Pemeriksaan)** oleh petugas Seksi Inteldakim. Harap membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang) serta dokumen kependudukan asli.